Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi @ekasupriaatmaja menggelar konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Senin (13/4). Berlangsung di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Rencanya, PSBB di Kabupaten Bekasi mulai diberlakukan secara resmi pada Rabu (15/4) hingga dua pekan ke depan

Pihaknya menyampaikan, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian yang masih dapat tetap beroperasi. Namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19

Serta, ada tujuh program bantuan yang akan diberikan kepada warga terdampak. Baik yang memiliki KTP ataupun yang berdomisili di Kabupaten Bekasi. Beberapa Programnya yakni, Keluarga harapan (PKH), Kartu sembako pangan non tunai, Kartu Prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB

Yuk Warganet, sama-sama kita sukseskan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi. Agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan lupa, selalu gunakan masker mu saat berkegiatan diluar rumah dan jangan lupa untuk tetap melakukan sosial dan physical distancing! #bersamalawancovid19 💪🏼

@ekasupriaatmaja #humaskabbekasi #kabupatenbekasi #bekasibarubekasibersih @ Kabupaten Bekasi