Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, serta Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama Tahun 2026 mengenai Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Langkah integrasi ini dijadwalkan selesai paling lambat pada 18 Juni 2026.
Bagi seluruh pelaku usaha, direksi, maupun notaris, memahami mekanisme transisi ini sangat krusial guna menghindari risiko legalitas yang dapat menghentikan operasional perusahaan.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan:
1. Mekanisme Penyesuaian KBLI 2025 pada Sistem Ditjen AHU & OSS
- Konversi Otomatis (Tanpa Perubahan Akta): Penyesuaian KBLI 2025 tidak memerlukan perubahan Anggaran Dasar (AD) apabila perubahan tersebut hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak mengubah substansi maksud, tujuan, maupun ruang lingkup kegiatan usaha. Proses ini akan berjalan otomatis dalam sistem.
- Wajib Perubahan Anggaran Dasar (Melalui Akta Notaris): Pelaku usaha WAJIB melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan Anggaran Dasar jika terdapat aksi korporasi yang mengakibatkan perubahan maksud, tujuan, serta penambahan/perubahan kegiatan usaha dari yang sudah ada.
- Pembatasan KBLI Lama: Khusus untuk perusahaan yang masih menggunakan versi KBLI di bawah 2020 (seperti versi 2009 hingga 2017), sistem tidak mendukung konversi otomatis. Pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pemutakhiran atau perubahan data terlebih dahulu di sistem AHU.
2. Risiko Hukum Jika Mengabaikan Penyesuaian KBLI
Kelalaian dalam memperbarui kode bidang usaha dapat memicu rentetan masalah serius lintas sektoral, di antaranya:
- Risiko Legalitas & Perizinan: Tindakan korporasi dianggap tidak sah dan proses perizinan sektoral di OSS akan terhambat atau terkendala.
- Risiko Perpajakan & Pengawasan: Ketidaksinkronan data antar-lembaga akan memicu kesalahan profiling pemeriksaan pajak dan pengawasan kepatuhan.
- Tanggung Jawab Pribadi Direksi: Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT, Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti lalai memastikan kepatuhan administrasi regulasi (prinsip Fiduciary Duty).
3. Kebijakan Tegas Ditjen AHU: Status “Korporasi Nonaktif”
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026, pemerintah kini menerapkan tindakan tegas bagi korporasi yang tidak tertib administrasi:
- Kriteria Daftar Sementara: Korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu 5 tahun ke belakang (sejak 12 Februari 2021) akan dimasukkan ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.
- Sanksi Daftar Tetap (Status Nonaktif): Jika dalam waktu 6 bulan setelah pengumuman/pemberitahuan resmi pelaku usaha tetap tidak melakukan pemutakhiran data, korporasi akan masuk ke Daftar Tetap Korporasi Nonaktif.
- Sistem Ditjen AHU dan profil korporasi akan memberikan tanda khusus berstatus “Nonaktif”. Status ini baru akan hilang secara otomatis setelah korporasi melakukan pembaruan/perubahan data yang sah di sistem.
Mengingat batas akhir penyesuaian sistem yang jatuh pada pertengahan Juni 2026, kami mengimbau seluruh manajemen perusahaan untuk segera melakukan pengecekan mandiri pada hak akses OSS dan data profil AHU masing-masing. Pastikan seluruh legalitas usaha Anda telah selaras dengan taksonomi KBLI 2025 demi kelancaran investasi dan operasional bisnis ke depan!
Silakan unduh dokumen materi lengkap implementasi KBLI pada tautan di bawah ini untuk mempelajari detail alur konversi (One to One, One to Many, Many to One) secara lebih mendalam.
https://drive.google.com/drive/folders/1F2vKX7vRlKXyJLvLWmw76aGLP6lYRdjG